KPU: Debat Publik Calon Hanya Dua Kali

SUKABUMI— Komisi pemilihan Umum ( KPU ) Kota Sukabumi telah memastikan akan menggelar dua kali acara debat publik Pilwakot. Acara debat publik akan diselenggarakan pada 12 Mei dan 20 Juni,mendatang rencananya diselenggarakan di dua tempat yang berbeda yakni Gedung Anton dan Gedung Juang.

“Debat publik tersebut akan dilaksanakan di gedung milik pemerintah yang dikomersilkan,” ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi Sri Utami, (24.4) kemarin.

Bacaan Lainnya

Kedua gedung itu kata Tami terbilang cukup representatif. Baik itu secara luas bangunan, aksesbilitas dan juga keamanannya. “Pihak kepolisian pun sudah menyetujui untuk diadakan di dua gedung itu,” jelasnya.

Meskipun dua gedung itu milik pemerintahan tapi merupakan bangunan yang dikomersilkan kata Tami itu tidak jadi masalah. Dalam Peraturan KPU, hal yang dilarang untuk berkampanye di gedung pemerintah, pendidikan yang memang tidak dikomersilkan.

“Kalau itu di Komersilkan berarti tidak menyalahi aturan. Seperti halnya debat di KPU Jabar, menggunakan gedung milik salah satu universitas di Bandung. Hal itu tidak menjadi soal. Sebab, gedung tersebut memang dikomersilkan,” ungkapnya.

Saat ini, KPU Kota Sukabumi tinggal berkoordinasi denngan EO terkait konsepnya. Sebab, sudah ada EO yang akan menangani acara debat publik pada 12 Mei nanti. “Sudah ada EOnya, tinggal berkoordinasi saja, terkait hal hal teknisnya,” terangnya

Lebih lanjut dirinya mengatakan, semua pelaksanaan debat publik di Kota Sukabumi akan dilaksanakan secara indoor. “Dulu sempat dicoba secara outdoor di Kabupaten Sukabumi, dan cukup beresiko terhadap gesekan-gesekan,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *