KPU Bisa Tolak Paslon, Jika Persyaratannya Kurang Lengkap

SUKABUMI— Partai politik atau gabungan parpol wajib menyerahkan empat syarat pencalonan saat pendaftaran Pilwalkot Sukabumi ke KPU Kota Sukabumi. Jika ada persyaratan yang tidak diserahkan atau diperbaiki selama masa pendaftaran, KPU akan menolak pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah tersebut.

” Mereka bisa gagal mendaftar dan tidak bisa ikut proses pilwalkot. syarat pencalonan wajib diserahkan oleh partai politik atau gabungan partai politik bersama pasangan calon,” ujar anggota KPU Kota Sukabumi, Divisi Teknis Agung Dugaswara kepada koran ini, (09/1) kemarin.

Bacaan Lainnya

Adapun empat syarat yang wajib diserahkan parpol atau gabungan parpol ke KPU daerah pada saat mendaftarkan pasangan bakal calon kepala daerah diantaranya dokumen B-KWK parpol atau surat pencalonan, dokumen B1-KWK parpol atau keputusan DPP parpol tentang persetujuan pasangan calon, dokumen B2-KWK parpol atau surat peryataan tentang kesepakatan parpol dalam pencalonan dan dokumen B3-KWK parpol atau surat pernyataan antara parpol dengan paslon.

“Jika salah satu item itu tidak terpenuhi bisa di perbaiki selama pendaftaran. Kalau besok ada yang seperti itu ditunggu sampai pukul 24.00 WIB, ” ujarnya.

Namun untuk syarat calon, itu masih bisa di perbaiki walaupun setelah masa pendaftaran selesai. Syarat calon itu sifatnya pribadi calon pasangan seperyi halnya pembuatan SKCK, Surat keterangan Bebas Pailit dan lainnya.

“Itu masih bisa di perbaiki setelah pendaftaran juga. Terpenting yang syarat pencalonan harus lengkap, ” jelasnya.

KPU Kota Sukabumi sudah menyiapakan seluruh perlengkapan untuk pendaftar bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi. Di hari terakhir ini KPU membuka pendaftaran sampai dengan pukul 24.00WIB.

“Iya kita akan tunggu sampe pergantian hari,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *