Bawaslu Pantau Proses Penjaringan Bacalon di Parpol

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto

PILKADA SUKABUMI – Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap proses penjaringan bakal calon di tiap partai politik yang kini tengah berjalan untuk Pilkada 2020. Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto mengatakan, setelah peluncuran Pengawasan Pilkada 2020 di Trans Studio, Bandung, pada Rabu (20/11).

Tentunya bawaslu secara otomatis akan melakukan pengawasan pada setiap tahapan pemilu kada 2020.pengawasan ini meliputi salah satunya pengawasan pencalonan baik perorangan maupun dukungan usungan parpol yang sedang melakukan penjaringan bursa calon. jika ada indikasi pungutan atau mahar politik bawaslu akan melakukan tindakan apabila ada temuan dan siap menerima laporan.

Bacaan Lainnya

Selain itu juga, bawaslu siap menerima laporan pengaduan jika ada pendaftar dari bacalon yang merasa dirugikan atas mahar politik tersebut. “Ya, kami menerima laporan dan akan melakukan penindakan jika terjadi indikasi pungutan atau mahar politik kepada bakal calon yang sedang mengikuti penjaringan, “terangnya.

Menurutnya adanya permintaan mahar politik atau pungutan yang dibebankan kepada bacalon bisa kena sanksi sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku pada pilkada 2020 yaitu uu pemilu no 10 tahun 2016.

Dalam aturan yang memberi dan penerima akan dikenakan sanksi jika terbukti secara sah dan menyakinkan didepan hukum. “Kami himbau parpol tidak melakukan pungutan atau mahar politik, jika dilakukan tentunya ada sanksi yang diberlakukan, “tukasnya. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *