7.863 Panitia Ad Hoc KPU Kota Sukabumi di Rapid Test

Panitia Ad Hoc saat melakukan rapid test

SUKABUMI — Sebanyak 7.863 petugas dan panitia dari PPS (desa/kelurahan), PPK (kecamatan) serta PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilih) diwajibkan mengikuti rapid test.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Fery Gustaman mengatakan bahwa seluruh panitia Ad Hoc pilkada Kabupaten Sukabumi diwajibkan untuk menjalani rapid test covid-19.

Bacaan Lainnya

“Dimulai tanggal 10-12 Juli, seluruh panitia Ad Hoc menjalani rapid test yang dilakukan di 58 Puskesmas se-Kabupaten Sukabumi, “jelas Fery dalam rilisnya.

Sementara untuk rinciannya, untuk PPK jumlahnya mencapai 376 orang berdasarkan hitungan dari 47 Kecamatan dikali 8 orang per kecamatan, sementara untuk PPS jumlahnya mencapai 2.316 orang dan PPDP 5171 orang.

“Mereka mengikuti rapid test sebelum melaksanakan pemutakhiran data pemilih yang akan di mulai tanggal 15 Juli-14 Agustus 2020, “terangnya.

Untuk anggaran rapid test sendiri berasal dari APBN, saat ditanya soal ketika ada petugas yang reaktif, maka akan dilakukan pergantian petugas.

“Jadi kita pastikan petugas yang datang ke warga untuk proses coklit (pencocokan dan penelitian) pemutahiran data adalah yang hasil rapid test nya non reaktif. Jika PPDP reaktif maka akan diganti yang baru, “tegasnya.

KPU juga memastikan saat petugas datang ke warga dalam proses coklit tersebut menggunakan APD (alat pelindung diri) sesuai protokol kesehatan.

KPU ingin memastikan warga dan petugas saat ahaoan tersebut bergulir terhindar dari potensi wabah, covid-19. “Petugas wajib pake masker, sarung tangan, faceshield dan APD lainnya saat mengunjungi warga,”tukasnya. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *