Perludem : Calon Anggota Bawaslu Harus Independen dan Bebas Kepentingan

Perludem
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati/Net

JAKARTA — Calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) haruslah bersikap independen. Oleh karena itu, panitia seleksi (Pansel) harus mendalami berbagai informasi terkait rekam jejak para calon.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/12).

Bacaan Lainnya

Hal ini disorot setelah seorang calon anggota Bawaslu, Nuning Rodiyah, diragukan independensinya jika terpilih menjadi anggota Bawaslu. Sebab, suami Nuning diketahui pernah menjadi calon legislatif yang diusung salah satu partai politik.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan independensi dari calon yang ada. Salah satu syarat menjadi penyelenggara pemilu adalah independen atau mandiri,” katanya.

“Sehingga calon harus bisa meyakinkan ini kepada timsel jika memang ada kerabatnya yang pernah di partai politik,” imbuh dia.

Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa menambahkan, pihaknya bersama dengan beberapa CSO melakukan pemantauan rekam jejak terkait calon-calon yang lolos di tahapan wawancara ini.

“Kami melakukan penelusuran rekam jejak ke semua calon,” jelasnya.

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin mengatakan, calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bapilu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bebas dari kepentingan pihak lain, termasuk partai politik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *