Ummi menjelaskan bahwa fasilitas gedung pemerintahan bisa digunakan untuk kegiatan pemilihan umum saat masa kampanye Pemilu 2024. Namun, saat ini tahapan yang berlangsung adalah sosialisasi. “Diperbolehkan, tapi kan kalau dilihat dari PKPU Nomor 20 kan ada aturannya. Makanya, kemarin kami rakor dengan pemda diungkapkan juga kalau saat ini belum masa kampanye,” tambahnya.
Sementara itu, terkait penggunaan gedung fasilitas milik lembaga pendidikan untuk kampanye, Ummi mengatakan hal tersebut bisa dilakukan selama mendapatkan izin dari lembaga tersebut.
“Tapi, memang untuk detail mana saja gedung yang bisa dijadikan tempat kampanye harus dilihat detail datanya, karena memang ada kasus seperti GIM (Gedung Indonesia Menggugat) itu, ya. Jadi, kami mendorong kepada pemda untuk ayo buat tempat-tempat mana nih yang perlu, karena atas dasar tempat itulah nanti kami akan membuat jadwal dan di mana tempat untuk masa kampanye,” ujar Ummi.(*)






