Parpol Baru Diverifikasi Faktual

SUKABUMI– Empat partai politik baru akan menjalankan verifikasi administrasi dan faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi. Empat Parpol baru yang sudah terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) itu diantaranya, Perindo, Partai Idaman, PSI, serta Parsindo. Tak hanya itu, semua parpol juga harus melakukan verifikasi parpolnya.

“Kami sosialisasikan kepada seluruh partai politik di Kota Sukabumi mengenai jadwal pendaftaran verifikasi peserta Pemilu 2019, mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober,” ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi Divisi Hukum, Dedi Setiadi, seusai sosialisasi pendaftaran verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019, kemarin.

Bacaan Lainnya

Dijelaskanya, teknis verifikasi akan dilakukan secara administrasi dan faktual. Tim verifikator bentukan KPU akan mencocokkan berkas dokumen yang diserahkan setiap partai politik di antaranya meliputi sekretariat, susunan kepengurusan inti, surat keputusan, serta identitas anggota partai politik bersangkutan yang dilengkapi dengan kartu tanda anggota (KTA) dan KTP elektronik.

” Tapi untuk partai politik lama karena sekarang sedang judicial review, maka tahapannya hanya verifikasi administrasi. Sedangkan untuk parpol baru hingga ke tahapan verifikasi faktual,” jelasnya.

Saat ini Verifikasi sekarang sudah menggunakan sistem informasil partai politik alias Sipol. Nantinya semua database akan terpusat ke KPU RI.

“Jadi, setiap parpol mengisi apa yang menjadi amanat undang-undang dan peraturan KPU. Kami di daerah hanya mengakomodir apa yang disampaikan setiap partai politik dan diperintahkan KPU RI untuk memverifikasi,” jelasnya.

Jika dalam proses verifikasi administrasi terdapat kekurangan, lanjut Dedi, KPU akan membuka ruang bagi partai politik untuk memperbaikinya selama dua kali. Pun dalam proses verifikasi faktual, polanya dilakukan dengan cara sama.

“Tapi untuk partai politik yang lama karena sekarang sedang judicial review, maka tahapannya hanya verifikasi administrasi. Sedangkan untuk parpol baru hingga ke tahapan verifikasi faktual,” terangnya.

Bagi KPU di kota dan kabupaten tidak berwenang memutuskan lolos atau tidaknya partai politik yang sudah diverifikasi. Nanti yang memutuskannya ialah KPU RI.

“Kami hanya menyampaikan hasil verifikasi melalui Sipol ke KPU RI. Nanti KPU RI yang menentukan lolos atau tidaknya parpol ikut jadi peserta Pemilu 2019.

KPUMakanya, kita akan sampaikan kepada parpol yang bersangkutan jika terjadi kekurangan persyaratan. Mudah-mudahan spare waktu perbaikan itu betul-betul dimanfatkan parpol,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *