Negara Harus Menanggung Korban Bencana

SUKABUMI – Dengan semakin meningkatnya letusan Gunung Agung, Bupati Karangasem telah menetapkan status tanggap darurat. Status tanggap darurat berlangsung selama 14 hari yakni mulai 27 November hingga 10 Desember 2017.

Berdasarkan Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Darauh (BPBD) Provinsi Bali mencatat, jumlah pengungsi sudah mencapai 43.358 jiwa yang tersebar di 229 titik pengungsian. Rinciannya, pengungsi di Kabupaten Buleleng (5.992 jiwa), Klungkung (7.790 jiwa), Karangasem (22.738 jiwa), Bangli (864 jiwa), Tabanan (657 jiwa), Kota Denpasar (1.488 jiwa), Gianyar (2.968 jiwa), Badung (549 jiwa), dan Jembrana

Bacaan Lainnya

(312 jiwa).
Melalui Baguna (Badan Penanggulangan Bencana) DPD PDI Perjuangan Bali, turut serta berpartisipasi dalam massa tanggap darurat ini. Salah satu yang dilakukan Baguna adalah membuka Posko Kesehatan. Selain melakukan pengobatan, Relawan Baguna juga melakukan pendampingan masyarakat yang sakit agar terpastikan mendapat perawatan yang memadahi di rumah sakit pemerintah.

Anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning mengatakan, Baguna juga berhasil menghimpun data problem-problem yang dihadapi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan selama tanggap darurat.
Paling menonjol adalah tidak mampunya Dinas Kesehatan Daerah menangani korban, karena jumlahnya membludak.

Ada juga keluhan Rumah Sakit Daerah di Kabupaten di Klungkung yang mengeluhkan menerima pasien dari warga Kabupaten Karangasem. Mereka berdalih bagi pasien BPJS Karangasem harusnya ditangani di sana, tidak bisa lintas kabupaten.

“Saya selaku Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana, meminta Kementerian Kesehatan untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Mendesak Menteri Kesehatan mengeluarkan kebijakan kepada Dinas Kesehatan Daerah untuk mengcover pasien BPJS yang sekarang menjadi pengungsi,” tuturnya.

Seharusnya korban bencana alam baik di Bali, Yogyakarta, Pacitan dan yang lainnya harus ditangani walau korban tidak memiliki BPJS. Tjiptaningt mendesak pemerintah untuk mengumumkan bahwa negara akan menaggung biaya perawatan kesehatan sampai proses rehabilitasi. (ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *