JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Rencana pemindahan ibukota negara adalah kewenangan presiden sebagai kepala negara yang dijamin dalam UUD 1945. Tepatnya di pasal 4 ayat 1, yang bunyinya Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. “Perihal pemindahan ibukota ini adalah wewenang eksekutif, wewenang pemerintah,” ujar Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8).
Sebab itulah, Basarah meminta rencana Presiden Joko Widodo memindahkan ibukota dari Jakarta ke Kalimantan Timur tidak perlu dipolemikkan. Pasalnya, kata Ketua DPP PDI Perjuangan ini, selama pemindahan ibukota masih sebatas wacana dan dicanangkan untuk pembangunan. Maka, pemerintah tidak melanggar satu aturan apapun.
“Presiden memang dibenarkan merencanakan, mengagas, merencanakan dan melaksanakan tahapan-tahapan untuk perencanaan pembangunan nasional. Salah satunya adalah pemindahan ibukota negara,” demikian Basarah.
(jpg)