MK Restui Keterangan Saksi Via Video Conference

Juru Bicara MK Fajar Laksono

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, pada prinsipnya, MK memperbolehkan pemeriksaan saksi sengketa Pilpres 2019 melalui video conference atau telekonferensi.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Senin (17/6).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan MK 18/2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh.

“Tidak masalah, ada aturannya. Hanya kita belum tahu teknisnya (dari pemohon) seperti apa,” ujar Fajar.

Ia mengungkapkan, dari pengalaman sebelumnya, proses pemeriksaan saksi melalui telekonferensi di MK dilakukan dengan penyediaan sarana di 42 fakultas hukum yang tersebar di sejumlah perguruan tinggi Indonesia.

“Kalau yang disediakan prasarananya itu di fakultas hukum 42 perguruan tinggi seluruh Indonesia. Apakah akan menggunakan fasilitas itu atau seperti apa, MK belum terima surat resmi,” katanya.

Sekadar informasi, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta MK untuk merestui keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam persidangan sengketa pilpres 2019.

Pelibatan LPSK agar saksi yang memberikan keterangan dapat menggunakan metode-metode khusus dalam bersaksi, di antaranya dengan metode telekonferensi, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi.

(jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *