POLITIK

Mantan Ketua MK: PKPU Tak Perlu Arahan DPR

×

Mantan Ketua MK: PKPU Tak Perlu Arahan DPR

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak segera menetapkan Peraturan KPU sebagai tindak lanjut dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat

Dalam revisi UU Pilkada ini, Baleg DPR menggunakan dasar Putusan MA 23 P/HUM/2023 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung berdasarkan tanggal pelantikan cakada.

Bank bjb Tandamata

Revisi UU Pilkada ini juga sekaligus mengabaikan putusan MK No 70/PUU-XXII/2024 yang mensyaratkan calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung saat pendaftaran di KPU. Revisi ini disinyalir untuk meloloskan cakada yang belum berusia 30 tahun, salah satunya putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. “Ayo KPU segera, agar tidak lagi ada keraguan dan sekaligus meredakan emosi publik,” pungkasnya.(*)