Mantan Ketua MK: Ide Pemilu Ditunda itu Tidak Boleh dan Tidak Mungkin

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama RI, Jimly Asshiddiqie

JAKARTA — Wacana tentang penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden masih terus berdengung. Bahkan teranyar sekelompok orang mengatasnamakan diri sebagai Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) berencana mendeklarasikan dukungan Joko Widodo 3 periode.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama RI, Jimly Asshiddiqie mengaku turut mendapat banyak pertanyaan seputar wacana tersebut. Mayoritas bertanya apakah atas nama mayoritas, MPR dapat memaksakan kehendak untuk mengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan melanggar prosedur atau bertentangan dengan sejumlah nilai, Seperti Pancaila, prinsip fundamental, dan nilai-nilai substantif yang hidup dalam masyarakat pemilik kedaulatan.

Bacaan Lainnya

“Sekarang makin banyak ahli di dunia yang menyatakan bahwa perubahan UUD juga bisa di-JR,” katanya lewat akun Twitter pribadi, Sabtu (2/4).

Atas alasan itu, Jimly Asshiddiqie meminta masyarakat untuk tidak percaya tentang perubahan UUD dalam rangka perpanjangan masa jabatan 3 periode.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *