POLITIK

Mahfud MD: Suka-suka DPD Saja

×

Mahfud MD: Suka-suka DPD Saja

Sebarkan artikel ini

Diketahui surat tertanggal 21 September 2018 dengan tanda tangan Wakil Ketua DPD Nono Sampono menyebutkan bahwa.

DPD menyatakan sikap politiknya untuk segera meninjau kembali keberadaan Mahkamah Konstitusi yang dalam pelaksanan wewenang dan tugas konstitusionalnya tidak mencerminkan sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang memiliki kewajiban mengawal penegakan hukum dan konstitusi.

Bank bjb Tandamata

DPD menilai Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 di atas telah melanggar Pasal 28I UUD 1945. Yaitu hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Oleh karena itu, DPD RI memandang Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang telah menjadi dasai terbitnya Peraturan KPU Nomor 26/2018, adalah konstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945. Adapun surat tersebut ditujukan ke Presiden, Ketua MPR, Ketua DPD, Ketua MK, Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Komisi Yudisial (KY) dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

(gwn/JPC)