POLITIK

Mahfud MD: Suka-suka DPD Saja

×

Mahfud MD: Suka-suka DPD Saja

Sebarkan artikel ini

Sebelumnya, beredar surat dengan mengatasnamakan DPD untuk meminta MK dievaluasi. Dalam surat tersebut disebutkan evaluasi terhadap MK karena belum lama ini lembaga penguju UU ini memutuskan melarang caleg yang mendaftar sebagai anggota DPD berada dalam kepengurusan partai politik.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPD Nono Sampono membenarkan surat yang ia tandatangani tersebut. Namun evaluasi MK bukan hanya DPD, melainkan DPR dan MPR juga menginginkannya.

Bank bjb Tandamata

Nono mengaku surat evaluasi kepada lembaga yang dikepalai oleh Anwar Usman ia kirimkan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Begitu pula untuk DPR dan MPR. Surat itu juga diberikan ke Presiden Jokowi pada tanggal 21 September lalu.

DPD melakukan evaluasi ini karena KPU ?mencoret Ketua DPD yang juga Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Hal itu karena OSO masih terdaftar sebagai pengurus partai politik.

KPU melakukan pencoret DPT itu merujuk hasil putusan MK yang mengeluarkan pernyataan resmi untuk menegaskan bahwa putusan Nomor 30/PUU-XVI/2008 berbunyi calon anggota DPD tidak boleh berasal dari pengurus Partai Politik.

“Mahkamah perlu menegaskan bahwa sepanjang berkenaan dengan pencalonan anggota DPD, jika dalam Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya terdapat calon anggota DPD yang berasal dari pengurus partai politik maka Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hasil perolehan suara calon dimaksud,” demikian bunyi keterangan MK.