Sehingga kesepakatan sebelumnya bahwa gugatan tersebut ditolak kemudian dibahas lagi karena nomor perkaranya beda.
“Pada akhirnya 5 orang (Hakim Konstitusi) tidak setuju dan 4 (Hakim Konstitusi) setuju. Tapi dikatakan 2 dari yang tidak setuju hanya boleh kalau sudah (menjabat) kepala daerah, maka dianggap ikut yang setuju,” kata Menkopolhukam periode 2019-2024 ini.(*)






