Kedua, kata dia, akan memengaruhi pemenang kursi Pileg di DPR RI 2024 kemarin dan mengancam Ujang Bey jika memang dibuktikan. “Tadi itu, ketika bu Ketua bersalah membiarkan pergeseran berarti ada pergeseran. Ketika ada pergeseran kan ada pergeseran dari suara Eep ke Ujang Bey nah berarti kalo ada pergeseran ga sah Ujang Bey. Orang suara Eep kok. Berarti kan ga bisa duduk di DPR RI. Yang berhak adalah Eep,” cetusnya.
Selanjutnya, dampak terakhir yakni memang betul etik itu berkaitan personal. Semisal, kata dia, hanya dirinya walaupun banyak yang terlibat, namun tidak berhak untuk melakukan persidangan.
“Karna yang dibutuhkan cuman saya sendiri. Nah kasus bu Ketua adalah yang diadukan cuman bu ketua sendiri. Padahal komisioner seluruhnya, Bawaslu seluruhnya juga bersalah karena menandatangani berita acara atas persetujuan digeser itu,” imbuhnya.
Sehingga, dia juga menyebut, dalam kasus yang dialami oleh Ketua Provinsi Jawa Barat itu, memungkinkan dalam waktu dekat akan ada pengaduan kembali ke DKPP.
“Maka dampaknya adalah nanti dalam waktu dekat mungkin ada yang ngadu lagi ke DKPP 6 Orang KPU dan 7 Orang Bawaslu. Dan harusnya putusan sama diberhentikan,” pungkasnya. (cr2)






