KPU Wilayah Ini Tunda Penetapan Gubernur Terpilih, Alasannya

Petugas memeriksa kotak suara yang telah dirakit di Gudang Logistik KPU, Depok, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah merakit sebanyak 4.049 kotak suara yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok pada 9 Desember 2020. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Petugas memeriksa kotak suara yang telah dirakit di Gudang Logistik KPU, Depok, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah merakit sebanyak 4.049 kotak suara yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok pada 9 Desember 2020. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JAKARTA -– KPU Provinsi Bengkulu menunda penetapan gubernur-wagub terpilih dari hasil Pilkada 2020. Penundaan itu karena Mahkamah Konstitusi (MK) memproses gugatan perselisihan hasil pemilihan dari pasangan calon Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi.

“Penetapan pasangan calon terpilih menunggu putusan MK dulu. Pelantikan gubernur yang semestinya tanggal 12 Februari juga ditunda, karena masih proses sengketa,” Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto sebagaimana dilaporkan Antara, Selasa (19/1).

Bacaan Lainnya

Eko memperkirakan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Bengkulu 2020 diputus oleh MK pada 16 Februari 2021. Selambat-lambatnya, 24 Maret 2021.

Dengan terjadinya penundaan pelantikan gubernur-wagub Bengkulu terpilih, maka pimpinan daerah diambil alih Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri) dengan menunjuk penjabat (Pj) atau pelaksana tugas (plt) gubernur Bengkulu.

Eko menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan sengketa Pilgub Bengkulu di MK sebagaimana yang diajukan Agusrin-Imron. Bahkan, KPU Provinsi Bengkulu juga sudah berkoordinasi dengan KPU RI dalam menyusun jawaban atas gugatan dan menyiapkan alat bukti.

“Pada prinsipnya kami sangat siap menghadapi gugatan ini. Sekarang kami masih dalam proses menyusun jawaban dan menyiapkan alat bukti,” ujarnya pula.

Di tempat lain, pengacara paslon Agusrin-Imron Zetriansyah mengatakan, ada dua materi yang dimasukkan dalam gugatan tersebut.

Pertama, meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah. Pasangan itu diduga melakukan kecurangan, yakni menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *