KPU Tetapkan DPS Pemilu 2019 Purwakarta 663.508

Sebanyak 663.508 warga Purwakarta masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 mendatang.

Hal itu diketahui dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum 2019 yang digelar oleh KPU Purwakarta.

Bacaan Lainnya

Rapat yang digelar bersama perwakilan Partai Politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Purwakarta, Ketua PPK se-Kabupaten Purwakarta, Panwascam se-Kabupaten Purwakarta tersebut dilaksanakan di Grand Permata Hotel, Purwakarta, Minggu (17/6).

Ketua KPU Purwakarta, Ramlan Maulana mengatakan, DPS ditetapkan berdasarkan hasil pemutakhiran yang dilakukan PPS dengan cara DPT Pilkada ditambah pemilih pemula lalu dilakukan pemetaan TPS dengan rasio pemilih per TPS sebanyak maksimal 300 pemilih.

“Yang kemudian diplenokan di tingkat kecamatan dan kabupaten,” kata Ramlan kepada RMOLJabar.

Ia berharap, seluruh masyarakat bisa memberikan masukan atas penetatapan DPS tersebut. “Selain dihadiri jajaran Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta, Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta. Hadir juga rombongan perwakilan dari KPU Provinsi Jawa Barat, Panwaslu Kabupaten Purwakarta, dan Perwakilan Kesbangpol Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.

Sementara, Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta Oyang Este Binos mengatakan, DPS dan DPT Pemilu mendatang dipastikan lebih akurat karena berbasis aplikasi Sidalih.

“Namun demikian, hal ini juga menjadi tanggungjawab semua pihak untuk tetap dilakukan pengawalan. Terlebih partai politik yang notabene punya kepentingan di Pemilu mendatang,” ujarnya.

Menurutnya, penambahan jumlah pemilih sementara Pemilu dari DPT Pilkada mencapai 10.712 pemilih. Artinya dalam setahun, kenaikan jumlah pemilih yang berasal dari pemilih pemula cukup signifikan.

“Ada kenaikan sekitar 12 persen. DPT Pikada 2018 sebanyak 652.796 pemilih, lalu DPS Pemilu 2019 sebanyak 663.508,” demikian Binos. [nie/RMOL]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *