POLITIK

KPU ‘Tantang’ Jokowi *Persilahkan Gugat ke MA

×

KPU ‘Tantang’ Jokowi *Persilahkan Gugat ke MA

Sebarkan artikel ini

JAKARTA— Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan tampak tak gentar meskipun Presiden Joko Widodo telah menyatakan tak berkenan, dengan larangan Peraturan KPU terkait mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Semua pihak yang keberatan terhadap norma-norma PKPU, diperkenankan untuk mengujinya melalui Mahkamah Agung,” ujar Wahyu Setiawan di Ruang Rapat Komisi II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6).

Bank bjb Tandamata

Ia juga optimistis bahwa aturan tersebut akan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham). “Kita optimis rancangan PKPU akan segera diundangkan sebagaimana ketentuan untuk mengundangkan itu harus melalui kemenkumham,” pungkasnya.

Jokowi mengatakan, konstitusi menjamin seseorang mendapat hak memilih dan dipilih dalam pemilihan. Untuk itu, ketimbang melarang eks koruptor ikut pileg, KPU disarankan membuat aturan yang memungkinkan caleg mantan korupstor diberi tanda khusus.

 

(fiq)