POLITIK

KPU RI Tegaskan Pilkada Serentak Berlangsung 27 November 2024

×

KPU RI Tegaskan Pilkada Serentak Berlangsung 27 November 2024

Sebarkan artikel ini
Pilkada Serentak 2024 (ilustrasi )
Pilkada Serentak 2024 (ilustrasi )

Tak hanya itu, Idham mengatakan KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional di mana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024.

Bank bjb Tandamata

“Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku,” tegasnya.

Ia menyebut KPU sebagai penyelenggara pemilu patuh terhadap perintah undang-undang. Oleh karena itu, kebijakan yang diterbitkan KPU tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU 10 Tahun 2016 masih berlaku,” ucapnya.

Sebelumnya, MK melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.(*)