Jadi secara berjenjang setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan, kita juga akan melakukan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten yang terjadwal di 29 November hingga 6 Desember 2024 yang mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat kabupaten-kota,” ujar Afif.
Lebih lanjut, Afif menuturkan nantinya rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota akan dilaksankan pada 29 November hingga 12 Desember 2024. Lalu, pada tingkat terakhir yakni di provinsi, jadwal penghitungan suara akan dilaksanakan pada 30 November hingga 9 Desember.
“Hasilnya akan diumumkan ke publik 15 Desember 2024,” paparnya. (*)






