POLITIK

KPU Resmi Tutup Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, 40 Parpol Mendaftar

×

KPU Resmi Tutup Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, 40 Parpol Mendaftar

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

“Waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat, kecuali Hari terakhir masa pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat”.

Bank bjb Tandamata

Adapun daftar parpol yang resmi menyerahkan dokumen pendaftaran pada hari ini antara lain, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhineka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan. Terhitung sejak 1 hingga 14 Agustus pukul 23.59 WIB, KPU telah menerima pendaftaran 40 parpol.(*)