KPU Kabupaten Sukabumi Tetapkan DPT Pemilu 2024, Sebanyak  1.997.822 Pemilih

PLENO : Rapat pleno KPU dan Bawaslu di Grand Inna Samudra Beach Hotel Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. (Foto : NANDI/ RADARSUKABUMI)
PLENO : Rapat pleno KPU dan Bawaslu di Grand Inna Samudra Beach Hotel Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. (Foto : NANDI/ RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi  menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 sebanyak 1.997.822 pemilih. Penetapan tersebut dilakukan pada rapat pleno terbuka yang digelar Grand Samudra Beach Hotel Palabuhanratu, Rabu (21/06/2023)

Rapat pleno sendiri dihadiri perwakilan jajaran forkompimda, partai politik peserta pemilu serta unsur terkait lainnya baik dari KPU maupun Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman mengatakan, dari hasil rapat pleno tersebut diputuskan sebanyak 1.997.822 orang masuk daftar pemilih tetap tingkat Kabupaten Sukabumi pada pemilihan umum tahun mendatang, dengan rincian pemilih laki laki sebanyak 1.009.907 orang, perempuan 987.915 orang.

Dijelaskan Ferry jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 47 kecamatan, 386 desa dan kelurahan, dengan jumlah 8.000 TPS  yang tersebar di beberapa lokasi.

“Iya tadi dimulai dari rakor, sebenarnya sejak semalam koordinasi internal persiapan, barusan kita rapat koordinasi sebelum memulai pleno DPT,” ujar Ferry. Rabu, (21/6).

“Tadi sempat saya pending dulu karena ada saran dari Bawaslu terkait dengan daftar pemilih. Sehenarnya sudah kita minimalisir secara maksimal, karena kita memiliki sistem yang namanya Si Dalih, itu sudah minimalisir,” sambungnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Haryanto menambahkan dalam rapat pleno penetapan menuju DPT pihaknya dilapangan menemukan beberapa data ketidak sinkronan, namun hal itu sudah diminimalisir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *