Tahapan Pilkada 2024 yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 untuk waktu pemungutan suara pada 27 November 2024.
Dengan sisa waktu yang tinggal lima bulan lagi, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi untuk menarik minat warga datang ke TPS dan menyalurkan hak pilih.
Pihaknya juga mengimbau seluruh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) agar gencar melakukan sosialisasi karena jangkauan mereka lebih dekat dan mudah.(*)






