KPU Kabupaten Sukabumi Catat 662 Orang Pendaftar Calon PPK

Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad-Hoc
Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad-Hoc (SIAKBA)

SUKABUMI — Hingga hari senin (21/11/2022) Pukul 16:00 WIB, KPU Kabupaten Sukabumi sudah menerima 662 orang pendaftar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui  Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad-Hoc (SIAKBA). Dengan rincian sebanyak 566 orang telah mengisi persyaratan, 483 orang pendaftar laki-laki dan 83 orang pendaftar perempuan sedangkan sisanya baru menyelesaikan tahap aktivasi akun .

“Pada hari kedua ini Jumlah pendaftar di SIAKBA hari Senin Sampai jam 16.00 sebanyak 662 orang, “jelas Kadiv Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sukabumi, Meri Sariningsih dalam rilisnya.

Bacaan Lainnya

Disela-sela kesibukannya memantau Help Desk SIAKBA, Meri juga mengatakan, KPU Kabupaten Sukabumi telah mengumumkan secara resmi perihal pembukaan pendaftaran PPK tertanggal 20 November 2022. Seperti dituangkan dalam Surat No.295/PP.04.1-Pu/3214/2022 tentang seleksi calon anggota PPK Pemilu tahun 2024.

Menurutnya, jumlah pendaftar kemungkinan akan bertambah di hari berikutnya. Selain itu Meri juga menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar dipersilahkan untuk mendaftar. Tentu saja dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Pendaftaran PPK akan berlangsung dari 20 sampai 29 November 2022 ,” ujar Meri.

1. Berikut persyaratan untuk menjadi Calon Anggota PPK :

A. Warga Negara Indonesia

B. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK

C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

D. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

E. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

F. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK

G. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

H. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

I. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

2. Kelengkapan Dokumen Persyaratan

A. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK

B. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

C. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

D. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

E. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

F. Daftar Riwayat Hidup

G. Pas Foto Berwarna 4×6

Semua dokumen tersebut diunggah melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AdHoc)

“Dengan adanya aplikasi SIAKBA lebih mempermudah calon PPK karena bisa mendaftar secara mandiri melalui aplikasi tersebut sedangkan dokumen fisik bisa disampaikan sebelum pelaksanaan seleksi tertulis .
Atau bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU Kabupaten Sukabumi untuk dibantu pendaftarannya ke siakba.kpu.go.id.”pungkasnya(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *