SUKABUMI— Untuk menjamin seluruh warga binaan dapat menyalurkan hak suara pada pemilu April mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi (kabsi) sedikitnya menyiapkan 3 tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di Kabupaten Sukabumi.
“Ia mengadakan, sementara untu jumlah TPS 3, tapi tergantung hasil perekaman dari Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), “ujar ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman saat dihubungi koran ini, kemarin (28/1).
Menurutnya nantinya pembentukan TPS akan mengacu pada ketentuan yang berlaku salah satunya adalah jumlah pemilih paling banyak 300 orang.
Berdasarkan data sementara yang masuk ke KPU Kabupaten Daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 802 pemilih ditambah Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) sebanyak 442, jadi jumlah keseluruhan pemilih dilapas mencapai 1.244 pemilih.
“Rencana tersebar di 3 TPS yaitu di TPS 26,27 dan 28, “terangnya. Lebih lanjut dirinya mengatakan, ada kemungkinan jumlah narapidana di lapas dan rutan masih berpotensi bergerak. Saat ini KPU Kabupaten Sukabumi masih terus berkoordinasi untuk memfasilitasi perekaman KTP-el.
Untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan meminta petugas lapas untuk melakukannya.
“Ada tujuh KPPS yang akan diberdayakan dan dua orang Pamsung, “tukasnya.
(hnd)






