KPU Kabsi Panggil Semua Pimpinan Parpol

SUKABUMI— Untuk melengkapi data keanggotaan semua Partai Politik (Parpol) yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi (Kabsi) mengumpulkan semua Parpol.

Pasalnya, data kelengkapan anggota Parpol itu harus diselesaikan sampai awal bulan Desember nanti. “Ia, tadi kita kumpul semua perwakilan dari masing-masing Parpolnya. Tadi kita membahas terkait kelengkapan data keanggotannya yang harus dipenuhi segera,”ungkap Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman kepada Radar Sukabumi

Bacaan Lainnya

Menurut Ferry, semua Parpol yang diundang ke kantor KPU yang berlokasi di Daerah Cibadak, berkewajiban untuk menyelesaikan data keanggotaannya sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan. Yakni sampai tanggal 1 Desember 2017.

Pasalnya, dari hasil penelitian administrasi parpol secara faktual masih banyak yang memiliki kekurangan. “Masa perbaikannya, dari tanggal 18 November sampai 1 Desember. Diwaktu itu, semua Parpol harus menyelesaikannya serta melengkapi data anggotanya,” katanya.

Soalnya, lanjut Ferry mengatakan, di awal bulan Desember nanti, pihaknya bakal melaporkannya kepada KPU RI tentang hasil verifikasi administrasi secara faktual yang sudah dilakukan oleh lembaganya itu.

Maka dari itu, dirinya mewanti-wanti kepada semua Parpol untuk memperbaiki data keanggotaannya sesuai waktu yang ada. “Mudah-mudahan saja, semuanya bisa diselesaikan. Kalaupun ada yang tidak selesai, ya kita laporkan seadanya saja,” terangnya.

Mengenai siapa yang berhak menjadi peserta pemilu di 2019 nanti, kata Ferry, semua itu sudah menjadi kebijakan dari KPU RI. Pasalnya, hal itu bukan menjadi tugas dari lembaganya.

Lantaran menurutnya, ranahnya itu sudah berbeda dan untuk KPU Kabupaten Sukabumi saat ini hanya melakukan verifikasi Parpol sesuai dengan aturan yang ada serta menjadi penyelenggara pemilu di tangkat Kabupaten Sukabumi.

“Parpol mana yang bisa ikut dan yang tidak, itu ranahnya pusat ya. Tapi, keputusan dari pusat itu merujuk pada hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh setiap KPU di daerah. Kita lait saja nanti ya, seperti apa keputusan dari KPU RI,” paparnya. (sep/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *