“Karenanya kami juga melakukan peninjauan ke pabrik di Jakarta terkait surat suara,” ucapnya. Selain itu, Ummi menambahkan bahwa KPU juga memantapkan kapasitas badan ad hoc di tingkat kecamatan yakni PPK, PPS, dan KPPS untuk bisa memantapkan kerja tim demi menyukseskan tahapan pemilu 2024.
“Karena memang teman-teman kami PPK dan PPS, bahkan KPPS adalah ujung tombak KPU Provinsi dalam mensukseskan Pemilu dan Pilkada 2024,” tuturnya.
Diketahui, Pemilu serentak yang terdiri dari Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak direncanakan akan dilaksanakan pada 27 November 2024.(*)






