“Kami sudah berkoordinasi dari beberapa hari kemarin agar kemudian dalam pelaksanaan rapat pelayanan ini bisa berjalan kondusif dan aman,” kata Adi.
Adi juga mengatakan saat proses pelaksanaan rekapitulasi, sesuai dengan aturan yang disepakati, hanya beberapa perwakilan saja yang bisa berada di ruang rekapitulasi.
“Itu hanya, pesertanya hanya KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Paslon Provinsi. Dan kita batasi dua masing-masing paslon, saksinya bisa masuk di aula. Rekapitulasi sendiri dilaksanakan, di aula Kantor KPU,” tuturnya.(*)






