Apabila setelah verifikasi administrasi dukungan bakal calon anggota DPD RI tersebut menyusut, kara Endun, maka akan diberikan kesempatan perbaikan selama 10 hari.
Lebih lanjut Endun menyebut bahwa tahapan dalam penyerahan syarat dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dilaksanakan terdiri dari dua tahap, pertama tahapan penyerahan dukungan syarat minimal bakal calon anggota DPD dan tahap kedua yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPD.
“Man power di KPU Provinsi Jawa Barat akan memastikan berkas dukungan minimal Pemilih sesuai dengan yang sudah diunggah operator bakal calon ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau Silom.” kata Endun Abdul Haq.(*)