Materi iklan kampanye tersebut memuat nama pasangan calon, nomor urut, visi dan misi paslon, foto paslon, dan tanda gambar partai politik pengusung.
“Jadi yang harus dipatuhi partai pengusung atau paslon itu mereka menampilkan aspek tersebut. Selama, mereka tidak menyalahi pasal 52 PKPU 13/2024 yang harus mematuhi kode etik periklanan atau P3SPS tentang larangan soal kekerasan, fitnah, SARA, seperti itu lah,” ucap dia. Hedi menerangkan bahwa nantinya setelah materi iklan kampanye diterima KPU Jabar, akan dilihat apakah di dalamnya memuat unsur-unsur yang dilarang atau tidak.
Setelah itu, baru lah iklan diserahkan ke lembaga penyiaran yang ditunjuk KPU untuk menyiarkan iklan dan debat terbuka.
“Ini kami masih kejar terus, kalau nggak ngasih ya sudah kami hanya tayangkan yang sudah setor saja,” ujarnya.(*)






