RADARSUKABUMI.com, SUKABUMI- Para peserta pemilu bisa memanfaatkan iklan kampanye di media massa baik itu berupa media massa cetak, elektronik, online dan radio. Hanya saja, untuk iklan kampanye di media massa ini tidak di fasilitasi pembiayaan, semua diserahkan kepada para peserta pemilu.
” Iya kita tidak tidak memfasilitasi pembiayaan, kalau pembiyaan hanya di tingkat KPU RI. Di daerah diserahkan kepada peserta pemilu,” ujar Anggota Komisioner KPU Kota Sukabumi, Ratna Istianah saat dihubungi Radar Sukabumi, kemarin.
Dalam penayangan iklan kampanye peserta pemilu di media massa berlaku pada 24 maret sampai 13 April, mendatang. Untuk itu, pihak peserta kampanye bisa memanfaatkan iklan kampanye di media massa ini. ” Ada sekitar 21 hari bisa digunakan untuk peserta pemilu,” jelasnya.
Adapun untuk teknisnya kata Ratna pihak peserta pemilu bisa menyerahkan terlebih dahulu desain iklan yang akan ditayangkan dimedia massa sebelum tayang atau cetak. ” Desain iklan dibuat oleh tim kampanye peserta pemilu, yang kemudian dikoordinasikan dengan KPU dan disaksikan oleh Bawaslu,” katanya.
Ratna mengklaim untuk iklan kampanye di media massa ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada peserta partai pemilu yang diwakili oleh Liaison Officer (LO). ” Dulu sudah kita beritahukan, tapi sekarang ada lagi edaran terbaru dalam waktu dekat ini akan kami sampaikan juga kepada LO,” pungkasnya.
(bal)




