POLITIK

KPU : Dokumen 3 Bapaslon Pilpres 2024 Memenuhi Syarat

×

KPU : Dokumen 3 Bapaslon Pilpres 2024 Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU RI, Idham Holik
Anggota KPU RI, Idham Holik

JAKARTADokumen 3 bakal pasangan calon (bapaslon) presiden dan wakil presiden sudah dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Seluruh bapaslon kini hanya menunggu penetapan sebagai peserta Pilpres 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan verifikasi berkas persyaratan 3 bapaslon Pilpres 2024, dan sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU pada Rabu kemarin (8/11).

Bank bjb Tandamata

Tiga bapaslon tersebut yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Semua dokumen administrasi pencalonan bacapres dan bacawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Idham kepada wartawan, Kamis (9/11).

Idham menjabarkan, dalam ketentuan di Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 yang telah diubah menjadi PKPU 23/2023, dokumen persyaratan bapaslon Pilpres 2024 telah sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023.

Khusus ketentuan di putusan MK itu, Idham memastikan syarat batas usia minimum capres-cawapres, yang membolehkan kepala daerah menjadi capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun, juga telah dipenuhi Gibran Rakabuming Raka.