“Apabila dokumen administrasi pencalonan capres-cawapres telah dinyatakan MS, maka tahapan selanjutnya menunggu ditetapkan dalam rapat pleno penetapan pasangan capres-cawapres yang akan dilaksanakan pada 13 November 2023,” sambungnya.
“Dan sehari kemudian, 14 November 2023, akan dilakukan pengundian nomor urut capres-cawapres,” tambah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.
Lebih lanjut Idham menuturkan, tiga pasangan bakal capres-cawapres yang sudah memenuhi syarat itu tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi paslon tetap.
“KPU telah menerbitkan keputusan KPU yang diunggah ke JDIH, jadi saat ini sudah memenuhi syarat seluruh dokumen administrasi pencalonan bacapres-bacawapres, tinggal nunggu ditetapkan,” demikian Idham.(*)






