KPU: Caleg Terpilih Kota Diputuskan Agustus

Komisioner KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com — Penetapan caleg terpilih oleh KPU Kota Sukabumi harus menunggu hingga dua bulan ke depan.

Pasalnya, di Kota Sukabumi terdapat satu gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

“Ada satu gugatan di tingkat DPRD Kota Sukabumi. Jadi harus menunggu putusan MK dulu, baru ada penetapan calon terpilih,” ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara kepada Kantor Berita RMOLJabar (grup koran ini), Kamis (20/6).

Menurutnya, apabila dilihat dari waktu penetapan putusan oleh MK untuk pileg, Agustus nanti baru bisa ditetapkan.

Bahkan besar kemungkinan pada tanggal 17 Agustus mendatang.

“Kalau melihat jadwal putusan MK yang dari 6-14 Agustus, bisa jadi Kota Sukabumi memutuskan pada 17 Agustus. Itu jika diambil batas akhir putusan MK yang 14 Agustus. Sebab, penetapan itu tiga hari pasca putusan MK,” ucapnya.

Hal itu berbeda jika tidak ada gugatan ke MK.

Menurutnya penetapan caleg terpilih bisa lebih cepat.

“Kalau tidak ada gugatan, penetapannya itu tiga hari setelah keluarnya BRPK (buku register perkara konstitusi),” ungkapnya.

Penggugat KPU Kota Sukabumi ke MK ialah PPP.

Partai berlambang Ka’bah tersebut menggugat terkait raihan suara di dapil III Kota Sukabumi yang meliputi Kecamatan Warudoyong dan Gunungpuyuh.

“Gugatan PHPU (Perselisihan hasil pemilihan umum) di Kota itu atas nama Hermansyah dari PPP,” pungkasnya.

(din/rmol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *