POLITIK

KPU Atur Wajib SKCK untuk Bakal Calon Anggota DPD

×

KPU Atur Wajib SKCK untuk Bakal Calon Anggota DPD

Sebarkan artikel ini
, Idham Holik
Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik

“Berkaitan dengan posisi bakal calon DPD pada posisi terperiksa, tentunya kita mengikuti perundang-undangan yang mengatur peraturan tersebut,” ucapnya.

Bank bjb Tandamata

Lebih lanjut, Idham menyampaikan bahwa syarat SKCK untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD akan tetap menjadi syarat bagi bakal calon untuk dilampirkan dalam penyerahan dokumen persyaratan pada masa pendaftaran Desember 2022 nanti.

“SKCK diperlukan, nanti kami akan pertegas lagi dalam peraturan, karena surat keterangan dari pengadilan bersyaratkan yang namanya SKCK. Pengadilan tidak menerbitkan surat keterangannya sebelum ada SKCK,” demikian Idham.(*)