KPU : Anggaran Pemilu Rp 50–60 Triliun Bisa Dipangkas

Peserta penyadang disabilitas mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Penyelenggaraan simulasi ini dalam rangka mempersiapkan dan menyukseskan pemilu 2024 secara maksimal.   FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

JAKARTA — Pemilihan Umum (KPU) merespons permintaan Presiden Joko Widodo agar anggaran Pemilu 2024 dikaji ulang. Dipastikan masih ada pemangkasan anggaran meski tidak signifikan.

Sebagaimana diketahui, KPU mengajukan alokasi total anggaran Rp 76 triliun untuk Pemilu 2024. Dana tersebut digunakan untuk seluruh rangkaian yang akan berjalan sejak Juni 2022 hingga pertengahan 2024. Alokasi Rp 76 triliun itu akan dibiayai dengan sistem multiyears atau dicicil setiap tahun anggaran.

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, usulan Rp 76 triliun yang diajukan KPU merupakan angka ideal. Artinya, sudah termasuk support system seperti perbaikan infrastruktur dan fasilitas penunjang yang bisa memaksimalkan pelaksanaan pemilu. Namun, jika kondisi keuangan negara tidak memungkinkan, pemangkasan bisa dilakukan. ”Misalnya, kantor. Kalau tadinya mau membangun seluruh KPU kabupaten/kota, ya nanti paling renovasi saja,” ujarnya di kantor KPU, Jakarta, kemarin (11/4).

Tetapi, untuk hal-hal yang sifatnya prinsip seperti honor petugas, kebutuhan logistik, hingga sarana inti lainnya, dia menyebut tidak bisa dikurangi. Nah, menurut perkiraannya, pemangkasan anggaran tidak bisa dilakukan secara signifikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *