KPU Akui Terjadi 159 Kesalahan Entri Data di Situng KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawa

JAKARTA— Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengakui pihaknya melakukan kesalahan entri data dari formulir C1 ke dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pemilu2019.kpu.go.id.

Namun, kata dia, angka kesalahan entri data itu tidak besar.

“Kami tidak memungkiri, ada sekitar 159 salah entri atau salah input data di Situng,” kata Wahyu ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).

Hanya saja, Wahyu menegaskan, kesalahan entri data dalam Situng, bukanlah sebuah kecurangan.

Lagi pula, Situng bukan hasil resmi penghitungan KPU.

Hasil penghitungan resmi Pemilu 2019 berdasar penghitungan manual secara berjenjang.

“Kami tegaskan bahwa salah input itu bukan berarti ada kecurangan yang dilakukan KPU dan jajarannya,” ucap dia.

Menurut Wahyu, Situng adalah alat KPU mewujudkan transparansi selama penghitungan suara Pemilu 2019 ke publik.

Bahkan, KPU membuka ruang jika ke depan masih terjadi kesalahan entri data dalam Situng.

“Kami membuka ruang partisipasi publik untuk mencermati apabila ada informasi di laman KPU yang tidak benar, tidak sesuai dengan C1, dipersilakan melaporkan kepada KPU dan akan kami perbaiki,” pungkas dia.

(mg10/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *