POLITIK

KIPP : KPU-Bawaslu Diminta Tidak Berpolemik di Publik

×

KIPP : KPU-Bawaslu Diminta Tidak Berpolemik di Publik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi KPU dan Bawaslu
Ilustrasi KPU dan Bawaslu

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak berpolemik dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di ruang publik, melainkan cukup menjawab aduan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta mengatakan, aduan Bawaslu terkait akses sistem informasi pencalonan (Silon) sudah masuk proses hukum.

Bank bjb Tandamata

“KPU cukup menyajikan saja data-data yang ada, tidak perlu berpolemik. Sebaiknya KPU mengurangi polemik di publik, karena itu kan menambah semacam ketidakpastian,” ujar Kaka kepada.

Dia menilai, masalah keterbukaan data bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang diinput partai politik (parpol) ke dalam Silon, sudah bisa dideteksi sedari awal.