“Sebelum teman-teman Bawaslu mempersoalkan, sistem informasi ini tidak memberikan ruang yang cukup kepada masyarakat dan pemantau pemilu,” urai Kaka.
“Juga, Silon ini dipermasalahkan ketika di pendaftaran awal. KPU tidak mengunci Silon saat pendaftaran ditutup, tapi kemudian ada semacam perpanjangan masa penerimaan,” tambahnya.
Maka dari itu, Kaka mendorong KPU untuk menyiapkan diri menghadapi sidang di DKPP, dan mencukupkan klarifikasi persoalan Silon di publik. “Bawaslu sudah menyampaikan aduan ke DKPP. Maka, saya rasa semua harus menghormati proses itu, termasuk KPU,” demikian Kaka.(*)






