Aturan sebagaimana ASN maju jadi caleg, surat pengunduran diri jajaran pejabat BUMN/BUMD ini tidak dapat ditarik kembali. Ditambahkan bahwa posisi ASN sesuai aturan adalah netral, karena itu ada keharusan mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg.
(rl/jpnn)





