POLITIK

Kemendagri: Surat Pengunduran Diri ASN Tak Dapat Ditarik Lagi

×

Kemendagri: Surat Pengunduran Diri ASN Tak Dapat Ditarik Lagi

Sebarkan artikel ini

Aturan sebagaimana ASN maju jadi caleg, surat pengunduran diri jajaran pejabat BUMN/BUMD ini tidak dapat ditarik kembali. Ditambahkan bahwa posisi ASN sesuai aturan adalah netral, karena itu ada keharusan mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg.

 

bank BJB

(rl/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *