RADARSUKABUMI.com – JAKARTA– Munculnya kasus penjualan blanko KTP Elektronik (KTP-el) secara online, harus segera diselesaikan oleh aparat hukum karena berpotensi terjadinya administrasi ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Hal tersebut diutarakan Pengamat Politik Unpad Firman Manan kepada RMOLJabar, Jumat (14/12). “Berbicara DPT itu merupakan domainnya KPU bukan Menteri Dalam Negeri, sudah tugas KPU untuk bisa melakukan pemutakhiran data pemilih. Sehingga pada nanti waktunya DPT betul-betul bersih dalam artian sudah tidak ada pemilih ganda,” kata Firman.
Ia mengatakan secara teknis dilapangan hal ini akan mempersulit petugas TPS apabila ditemukan pemilih yang mempunyai indentitas ganda agar tidak terjadi penyimpangan.
“Hal ini akan berkaitan dengan para petugas KPPS yanh harus bisa menjaga betul integritas, sehingga kemudian penyimpangan berupa administratif atau penyalahgunaan hak pilih bisa di hindari,” paparnya.
“Seharusnya hal ini difilter agar orang yang sudah menggunakan hak pilih di daerahnya tidak bisa menggunakan hak pilih di daerah lain,” lanjutnya.
Firman berharap hal ini penting untuk diperhatikan persoalan KTP-el, sehingga KPU dapat melakukan filterisasi dalam proses administrasi dalam pencoblosan nantinya.
(feb)