SUKABUMI – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang rencananya akan diselenggarakan pada November 2024 nanti, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, menggencarkan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) bagi pemula.
Ini sengaja dilakukan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi sebagai salah satu bentuk upaya dalam mensukseskan pesta demokrasi.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Redi Trisna Sanjaya kepada Radar Sukabumi mengatakan, saat ini merupakan tahun kedua menghadapi gelaran Pemilu. Dimana, pada tahun kemarin dari tahun awal Kabupaten Sukabumi telah mengikuti Pilpres dan Pileg.
“Nah, terus sekarang menghadapi Pilkada dan memang aturannya tidak berubah, bahwa yang bisa mencoblos itu, bagi warga yang sudah memiliki KTP-el,” kata Redi kepada Radar Sukabumi pada Selasa (25/06).
“Nah untuk mendukung hal tersebut, kita sekarang sudah 1 bulan ini, per awal bulan Juni 2024 kemarin, sudah mengeluarkan program pelayanan dan perekaman percetakan KTP pemula itu, harus selesai selama satu hari,” ujarnya.
Untuk itu, bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi yang sudah memasuki usia 17 tahun atau masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP. Namun, belum mencetak KTP. Maka, mereka disarankan agar berkunjung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi atau ke seluruh UPTD. “Iya, itu warga tidak harus mengambil nomor antrian. Maka, pada hari itu juga KTP-nya bisa langsung dicetak dan ditunggu,” bebernya.
Sementara, bagi yang belum melakukan perekaman, maka masyarakat disarankan datang saja ke kantor UPTD atau ke kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, jika perekaman-nya dilakukan sebelum pukul 12.00 WIB. Maka KTP-nya bisa ditunggu.
Terlebih lagi, saat ini Disdukcapil Kabupaten Sukabumi dan 8 UPTD Dukcapil wilayah se-Kabupaten Sukabumi, tengah menggelar program Gebyar Pelayanan KTP-el (fisik maupun digital) khusus pemula atau warga yang belum pernah memiliki KTP-el.
“Manfaatkan waktu libur sekolah untuk mendapatkan KTP-el dengan cara, perekaman Biometric atau sidik jari, tanda tangan, foto wajah bagi yang belum pernah, lanjut pencetakan KTP-el dan aktivasi IKD,” ujarnya.
Sementara bagi yang sudah pernah perekaman atau foto wajah, sidik jari dan tandantangan maupun belum mendapatkan KTP-el fisiknya, maka langsung mendaftar untuk Pencetakan KTP-el dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Bagi yang sudah pernah perekaman, tapi jauh dari lokasi pelayanan, maka dapat mengajukan pencetakan secara online dengan layanan pengiriman kurir dengan ongkos kirim dibayar di rumah (COD).
“Itu cukup membawa foto copy foto dan soft copy KK dan disarankan membawa smartphone, untuk Aktivasi Identitas Kependudukan Digital. Ini dapat ditunggu satu hari selesai serta tidak ada pungutan biaya. Makanya, urus sendiri dan hindari calo,” pungkasnya. (Den)






