Jokowi Bisa Diimpeach

JAKARTA— Joko Widodo (Jokowi) bisa diimpeach atau dicopot dari jabatannya sebagai presiden. Pasal pemakzulan yang dapat didakwakan kepada Jokowi adalah defisit anggaran. “Defisit anggaran sudah lebih 3 persen. Presiden harus diimpeach!” kata politisi senior Djoko Edhi Abdurrahman kepada Kantor Berita Politik RMOL (Grup koran ini).

Djoko Edhie merujuk UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 12 Ayat 3 dalam UU tersebut tegas dinyatakan bahwa defisit anggaran dibatasi maksimal 3 persen. “Itu hukum besi fiskal kita. Presiden memenuhi syarat untuk diimpeach,” katanya.

Bacaan Lainnya

Mantan anggota Komisi 3 DPR ini bercerita dulu kebijakan tax amnesty diambil dalam rangka mengurangi defisit anggaran. Kebijakan ini dibuat karena mestinya untuk menutup defisit harus mencari utang Rp 600 triliun.

“DPR bicara dong. Dulu DPR bicara juga soal tax amenesti. Defisit sudah lebih 3 persen dari sebulan lalu, sudah lama. Ya kalau nggak, Mukidi harus tahu diri. Harus mundur!” tukas Djoko Edhie.

Sementara itu, Menurut politisi Partai Nasdem Akbar Faizal, repot kalau politisi bicara ekonomi dan kemudian mengaitkannya ke hukum. “Agak susah memang kalau berbicara sesuatu yang tidak dipahami. Politisi memaksakan diri untuk bicara tentang kajian ekonomi ya serba salah, repot,” ungkap Akbar saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (16/10).

Padahal merujuk data saat ini defisit anggaran dari produk domestik bruto (PDB) belum mencapai 3 persen. Artinya pernyataan Djoko Edhi itu terkesan ngawur. “Kemudian dicantolkan dengan pemahaman hukum yang terbatas jadinya ya begitu,” tegas Akbar.

Anggota Komisi III DPR dari Sulawesi Selatan itu menganggap hanya buang-buang waktu menanggapi pernyataan Djoko Edhi tersebut. “Saya tidak terlalu tertarik melayani orang seperti itu,” tandasnya.

 

(rus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *