“Kami menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online. Kami juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan Pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” cetusnya.
Berdasarkan pemetaan TPS rawan itu, sambung Mufa Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan.
Selain itu, agar berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS.
“Baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan dan penghitungan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet,” terang Mufa.
Tak hanya itu, Bawaslu juga merekomendasikan pelaksanaan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat baik secara jumlah, sasaran, kualitas, dan waktu.
“Rekomendasi lainnya yaitu melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat. Tentunya disesuaikan dengan kondisi faktual dan hasil pencermatan data potensi TPS rawan,” pungkasnya. (ris).






