Jelang Masa Tenang, Bawaslu Perketat Pengawasan

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto

SUKABUMI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menegaskan akan memperketat pengawasan jelang masa tenang di pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sukabumi pada 9 Desember 2020, di antaranya kampanye uang, kampanye hitam, dan netralitas aparatur sipil negara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto mengatakan, ada tiga prioritas pengawasan dalam masa tenang pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sukabumi kali ini. “Pertama soal pengawasan kampanye uang, kampanye hitam, dan netralitas aparatur sipil negara, pasalnya ketiga ini sangat rawan terjadi, “ujar Teguh kepada Radar Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Selain ketiga fokus tersebut, yakni kesesuaian jumlah DPT dengan surat suara di TPS, kesiapan logistik dan mengawasi PPS saat hari H pencoblosan. “Belajar dari pengalaman dari Pilkada ke Pilkada, misalkan keterlambatan surat suara hingga administrasi,” ucapnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, hal ini harus diantisipasi pada pelaksanaan hari H adalah ada pemilih yang mencoblos dua kali. Harus dipastikan juga, warga yang sudah memiliki hak pilih tapi belum memiliki KTP elektronik yang menggunakan surat keterangan, maka suratnya yang terkonfirmasi dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah setempat.

“Penghitungan suara menjadi poin penting, yakni rekapitulasi hasil suara, soal bagaimana proses penghitungan yang benar dan tepat antara DPT dan jumlah surat suara,” tandasnya.

Selain itu, dirinya terus melakukan pengawasan prokes (protokol kesehatan) pada pelaksanaan Pilkada nanti. Pengawasan di tengah masih berlangsungnya pandemi Covid-19 ini tentu menjadi perhatian pihaknya juga, terutama terkait kepatuhan para kontestan dalam menerapkan prokes. “Misalnya kedisiplinan prokes di dalam aktivitas kampanye,” cetusnya.

Pelaksanaan kampanye tatap muka yang dilakukan para calon tak boleh lebih 50 orang. Menurutnya, jika jumlah yang hadir melebihi dari ketentuan, maka hal itu sudah termasuk ke dalam pelanggaran. Selain itu, terangnya, saat pelaksanaan kampanye berlangsung, penerapan protokol kesehatan juga harus sangat diperhatikan, seperti pemakaian masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Pelanggaran yang sering dilakukan rata-rata karena mengumpulkan massa melebihi ketentuan. Selain itu, saat kampanye dilakukan masih ada yang tak patuh terhadap protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker. “Jangan sampai muncul klaster baru dari kampanye yang dilakukan. Makanya masalah prokes ini sangat kami awasi,” katanya.

Terkait penerapan protokol kesehatan saat hari pencoblosan, dirinya menyebut ada beberapa catatan yang harus segera diperbaiki oleh KPU. Terutama, masalah berkumpulnya massa yang sangat mungkin terjadi. Menurutnya, KPU harus mengantisipasi agar tak ada titik kumpul saat pencoblosan, misalnya dengan menentukan jam kedatangan pemilih ke TPS, dan disediakan juga tempat antre dengan memperhatikan kaidah 3M. “Atau pakai sarung tangan juga bagi pemilih saat akan ke bilik suara,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *