Ini Jawaban KPU Soal Tuduhan Penggelembungan Suara Kubu Prabowo-Sandi

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjawab tuduhan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Tudingan itu terkait dengan dugaan pengglembungan suara.

Komisiner KPU Wahyu Setiawan menegaskan tuduhun dugaan penglembungan suara itu tidak benar. Apalagi angka penggelembungannya mencapai 17 juta suara. “Tuduhan penglebungan suara sebanyak 17 juta sungguh tidak dapat diterima,” ujar Wahyu saat dihubungi, Kamis (13/6).

Wahyu menjelaskan, KPU dalam menyelenggarkan Pemilu 2019 berpegang pada independensi, profesional, dan transparan. Artinya membuka ruang bagi masyarakat dalam melakukan pengawasan.

Proses rekapitulasi juga dilakukan berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, ‎dan dibawa ke nasional. Wahyu mempertanyakan soal tuduhan penglebungkan suara tersebut. Apalagi dalam proses rekapitulasi tingkat nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tidak menyatakan keberatan.

“Dari saksi paslon 02 tidak pernah berkeberatan dan mengajukan data pembanding terkait dengan selisih perolehan suara,” katanya.

Oleh sebab itu KPU siap menghadapi gugatan yang dilakukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi ‎dalam sidang MK. KPU siap memberikan bukti dan data-data untuk membantah adanya pengglebungkan suara itu. “KPU siap menghadapi Tim Hukum 02 dalam persidangan MK dengan bukti dan data yang didukung lengkap,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ‎dugaan penggelembungan ini diungkapkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lampiran perbaikan permohonan perkara sengketa PHPU Pilpres yang sudah teregistrasi di MK.

Pada nomor 218 lampiran perbaikan permohonan perkara sengketa PHPU Pilpres, disebutkan pemohon (Prabowo-Sandiaga Uno) meyakini ada kecurangan pemilu yang membuat terjadinya penggelembungan dan pencurian suara yang jumlahnya di antara 16.769.369 sampai dengan 30.462.162 suara. Kondisi tersebut sangat berpengaruh dan merugikan perolehan suara dari pemohon.

Karena itu, Prabowo-Sandi meminta MK memerintahkan KPU sebagai termohon untuk mengonfirmasi fakta penggelembungan suara dengan cara membandingkan daftar pemilih tetap (DPT) sesuai penetapan yang sah dari termohon, seluruh jumlah TPS. Termasuk juga suara sah dan tidak sah serta rekap seluruh daftar hadir khususnya seluruh provinsi di Pulau Jawa, seluruh provinsi di Sumatra, seluruh provinsi di Kalimantan, di provinsi Bali, Provinsi NTB, provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara serta provinsi Papua dan Papua Barat.

Hal dilakukan sebagai langkah awal untuk dapat membuktikan pemilu dilakukan secara bebas, rahasia, jujur dan adil.‎ Sehingga bisa mewujudkan pemilu ke depan yang berkualitas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *