Hindari Intervensi, ASN Wajib Netral *Bawaslu RI: Kami Bertujuan Melindungi

JAKARTA— Kordinator Divisi Penindakan Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menegaskan aturan dilarangnya Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam Pilkada serentak, guna melindungi ASN dalam menentukan pilihannya di Pilkada serentak di Indonesia.

“Netralitas ASN ini dimaksudkan, agar ASN ini bebas menentukan pilihannya, mau pilih petahana kah atau pilih yang lain, agar nanti tidak ada hubungannya setelah pemilihan,” ucapnya Selasa, (15/5/18).

Bacaan Lainnya

Ratna mengungkapkan, tidak dapat dipungkiri kepala daerah merupakan orang-orang politik, dan juga tidak bisa dipungkiri hubungan antara kepala daerah dengan bawahan yakni ASN tidak bisa dilepaskan begitu saja, sehingga hal tersebut terkadang menjadi polemik dalam pilkada serentak di Indonesia.

“Memang tidak mudah kita memberikan pemahaman secara komprehensif terhadap ASN terkait ini, terkadang mereka bilang ‘kami kan punya hak pilih’, padahal ya memang sikapnya harus netral di aktivitas nya sehari-hari, nanti pilihannya ada di TPS,” ungkapnya kepada RMOLJabar.

Selanjutnya, Ratna menegaskan aturan ASN harus netral dalam Pilkada serentak juga dimaksudkan untuk melindungi ASN dari intervensi kepala daerah yang maju kembali dalam pilkada serentak.

“Sebenarnya rasiologis dari aturan ini diharapkan tidak ada kesewenang-wenangan dari kepala daerah, untuk mengatur ASN atau mengintervensi agar memilihnya,” pungkasnya.

 

(jar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *