POLITIK

Gawat, 271 Daerah Dipimpin Penjabat, DPR RI : Netralitas ASN Jadi Sorotan

×

Gawat, 271 Daerah Dipimpin Penjabat, DPR RI : Netralitas ASN Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. (Guspardi Gaus untuk JawaPos.com)

Menurut legislator asal Sumbar II itu, aspek independensi merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan dalam pemilihan penjabat kepala daerah. Faktor kapabilitas dan kualitas saja tidak cukup untuk meminimalisasi potensi politisasi birokrasi. “Faktor independensi lebih penting lagi,” ujarnya.

Bank bjb Tandamata

Guspardi berharap pemerintah sangat mematuhi amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memilih Pj kepala daerah.

Dalam UU itu diamanatkan bahwa para ASN harus berintegritas, berkapabilitas, dan independen dalam menjalankan tugas-tugasnya. Karena salah satu tugas penjabat kepala daerah adalah mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah proses tahapan Pemilu 2024.(*)