POLITIK

Gatot Numantyo Ikut Gugat presidential threshold ke MK, Begini Dalilnya

×

Gatot Numantyo Ikut Gugat presidential threshold ke MK, Begini Dalilnya

Sebarkan artikel ini
Mantan Panglima TNI, Jendral (Purn) Gatot Nurmantyo/Net

“Bahwa dalam pengajuan permohonan a quo Pemohon berdudukan sebagai perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dalam Pemilu,” jelas Gatot dalam dokumen permohonannya yang dikutip redaksi pada Selasa malam (14/12).

Bank bjb Tandamata

Terkait dalil permohonan, Gatot menyatakan bahwa “Secara sosiologis pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden mendapatkan penolakan dari mayoritas elemen bangsa dan memunculkan fenomena pembelian kandidasi,” demikian Gatot Nurmantyo.