Gatot Numantyo Ikut Gugat presidential threshold ke MK, Begini Dalilnya

Mantan Panglima TNI, Jendral (Purn) Gatot Nurmantyo/Net

“Bahwa dalam pengajuan permohonan a quo Pemohon berdudukan sebagai perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dalam Pemilu,” jelas Gatot dalam dokumen permohonannya yang dikutip redaksi pada Selasa malam (14/12).

Bacaan Lainnya

Terkait dalil permohonan, Gatot menyatakan bahwa “Secara sosiologis pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden mendapatkan penolakan dari mayoritas elemen bangsa dan memunculkan fenomena pembelian kandidasi,” demikian Gatot Nurmantyo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *